Pro. Demikian benang merah yang diungkapkan Koordinator. PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 131/Pid. bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung; 11. 2. id-Mencoret-coret barang (dalam hal ini mobil) milik orang lain yang dilakukan secara sendiri (tidak bersama-sama dengan orang lain) dalam hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang yang sanksi pidananya dapat kita temukan dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Pengrusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunan izin. Dalam RUU, gangguan terhadap pemakaman dan jenazah diatur empat pasal, yakni Pasal 312-315. Pasal 1576 KUHPerdata menyatakan; “Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jokowi tak menampik pernyataan itu, namun ia mengeklaim pemerintah sedang berupaya mengatasi masalah ketimpangan. Register : 22-12-2014 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 18-08-2015Pasal 10 (1) Untuk tanaman tahunan, uji adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan dengan cara observasi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARIYATI Bin SUTOPO, terdakwaKUNCORO PUJIARTO Bin. Bagian Kedua Persyaratan Penamaan Varietas Tanaman Pasal 4 (1) Pemberian nama Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. tidak mutlak diperlukan varietas pembanding; danSuatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP, dimana terdakwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup dan dengan merusak jendela menggunakan anak kunci palsu lalu masuk kedalam rumah melalui. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, yang menyebabkan pengrusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan. binatang itu bukan zat yang dapat merusakkan nyawa atau kesehatan. 1. Kata kunci: Tindak Pidana, Pengrusakan Lahan, Masyarakat Adat Karo i Teks judul [] BAB I KETENTUAN UMUM [] == [] Teks judul; Butir daftar berpoin ==== Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang. Lebih lanjut, masih terkait dengan Pasal 406 KUHP, seperti yang dijelaskan oleh Soesilo di atas,. pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Dasar Hukum Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran. id - Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak kejahatan berupa kecurangan, khususnya penyerobotan tanah. Jenis tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 merupakan tindak pidana Pelanggaran bukan Kejahatan. Nah, mari kita simak bagaimana sanksi pidana bagi pelaku yang merusak fasilitas milik umum sebagaiamana diatur dalam KUHP. Pengadilan PN KEPANJEN Pidana Umum Penghinaan. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan 2. Sanksi penyerobotan dan pengrusakan juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menentukan: “Dilarang memakai. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut. Pasal 28I ayat 2 “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. kegiatan pembangunan pendukung kelengkapan prasarana; dan/atau b. Salah satu isinya adalah Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya. Selain itu, di dalam Pasal 2 Perpu 51/1960, diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. 500. tanaman, namun dalam undang-undang tersebut tidak dapat mengakomodasikan secara penuh “keperluan” mengenai varietas tanaman baru. Ketentuan-ketentuan pada IUPK Hutan Lindung adalah sebagai berikut pada pasal 24 PP No 6 tahun 2007 : a. Analisis Yuridis Pengrusakan Hutan. Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. B/2021/PN Kbj dikenakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K. Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja. Share. Dakwaan Pertama : Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (1) UU No. com - MU, Pelaku perusakan lingkungan di kawasan hutan Karawang, Jawa Barat, terancam pasal berlapis. Penebangan tanaman tua, pencacahan. [2] Dengan kata lain, pihak yang berhak itu adalah warga masyarakat penguasa atau pemilik tanah yang akan. 12 Tahun 1992 TentangBudidaya Tanaman Jo Pasal 60 ayat 2 huruf f dan i UU No. Putus : 02-12-2015 — Upload :. Pasal 4 (1) Luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi: a. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. [3] Pasal 31 ayat (1) UU 2/2012. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa; Mengingat : 1. Tindak Pidana yang Berhubungan dengan Pengrusakan Hutan. Apa itu Pasal Pengrusakan Tanaman? Pasal pengrusakan tanaman adalah ketentuan hukum yang menetapkan sanksi bagi pelaku yang melakukan tindakan merusak atau menghancurkan tanaman milik orang lain. PeraturanOtoritas lingkungan di Pakistan akan menjeratnya dengan pasal pengrusakan hutan, karena saat proses syuting salah satu video, tim-nya dengan sengaja membakar pohon-pohon di taman nasional pinggiran Ibu Kota Islamabad. evapotranspirasi rendah; 3. ” Sebagaimana aturan-aturan yang telah ditetapkanpersemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengamanan, dan kegiatan pendukung. tanaman yang mempunyai perakaran dalam; 2. umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan”. engrusakan barang orang lain merupakan perbuatan melanggar hukum yait u diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam lampiran VI PMK Nomor 96/PMK. Pasal 167, Pasal 389 KUHP, serta PRP UU No 51 Tahun 1960 jelas ada nya larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak. 6. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan sekitar 20 centimeter dari ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib. Padahal masih banyak kelemahan, banyak terdapat pasal-pasal yang sangat kontraproduktif dengan upaya-upaya pelestarian warisan budaya. Berikut adalah Pasal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan: Undang Undang No. Dalam menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelaku prank, pihak berwenang biasanya akan mempertimbangkan unsur kesengajaan, tujuan,. jenis tanaman yang disesuaikan dengan kawasan hutan; dan b. Sebab kasus yang dilaporkan sejak 31 Agustus 2020 itu hingga kini belum ada kejelasan. PeraturanKetentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c serta ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. tumbuhan mangrove yang ada, hitung jumlah individu setiap jenis, dan ukur lingkaran batang setiap pohon mangrove setinggi dada, sekitar 1,3 meter (Gambar. Frasa “tindakan lainnya” mengandung makna yang sangat luas dan tidak terbatas. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutab Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 000,-, maka pasal yang akan digunakan. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. Sebelumnya, kita simak bersama bunyi Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) tentang pengrusakan barang: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. b. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang. go. Isi/Bunyi Pasal 181 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 170 (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran. 1. ). Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditempatkan dalam Lembaran. “Implementasi Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Kementerian LHK) ) JAKARTA, KOMPAS. Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Pidana Umum. Jenis tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 merupakan tindak pidana Pelanggaran bukan Kejahatan. Unduh dokumen resmi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha dalam melindungi hutan dari kerusakan. pengambilan atau penangkapan dari alam. sarana olah raga; atau v. (1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara berkelanjutan. Peradilan Tata Usaha Negara. lahan,pengrusakan tanaman,. Rumusan Masalah 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman T. Pasal 170. Dengan ketentuan pidana bagi yang melanggar pada pasal 19 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau. Bentuk. com. Pasal 406 KUHP: 1. pemberantasan perusakan hutan; c. Pasal tersebut mengatur bagaimana UU P3H mengatur salah satu kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, yaitu penebangan liar. Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal untuk menjerat pelaku pengrusakan barang orang lain menjadi penting untuk diketahui dan dilakukan dengan. Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh. Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut: Pasal 170. Pasal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 406 dan 407. Mandiangin Kab. Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. 14 Tahun 2001) telah mengubah kembali hal yang berkaitan dengan perlindungan tanaman (Pasal 7 (c), (d), yangPasal yang dapat digunakan untuk melaporkan perusak mobil lebih dari satu orang ialah Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Tribratanews. Salah satu pasal dari UU P3H yang secara gamblang melarang kegiatan perusakan hutan adalah Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Bila tidak lebih dari Rp. KUHP mengatur segala bentuk tindak pidana yang bisa. Jo Pasal 16 UU No. Pasal 82. Tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa Lima pohon tanaman kemiri yang ia rawat dirusak oleh terduga pelaku. PRP Tahun 1960, sementara Pasal 385 KUHP hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana mana kala penggarap sebagai makelar tanah. Kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan yang mencakup kawasan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Email : pt. PeraturanMenyatakan terdakwa RENO JUANDA BIN JONI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Secarabersamasama dengan sengaja melakukan pengrusakan,sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua JaksaPenuntut. Ketiganya adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun, 15 tahun, serta 20 tahun atau seumur hidup. Objek: -rumah; -ruangan; -pekarangan yang tertutup; yang dipakai orang lain; c. 06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara penghapusan dapat dilaksanakan setelah dipenuhinya persyaratan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi" adalah infrastruktur yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, transmisi, dan/ atau distribusi. tempat pembuangan akhir sampah. Pengrusakan (Pasal 406 sampai dengan pasal 412) 2. Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406 yang menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi kealpaan/tidak sengaja. 41 Tahun 1999), yaitu hutan yang didasarkan pada kegunaannya. p. Berikut ini dijelaskan tentang unsur-unsur dari Pasal 170 beserta penjelasannya: Unsur. Pasal 521 UU 1/2023. “Jika permasalahan dugaan pengrusakan ini dibiarkan berlarut-larut maka secara tidak langsung pihak penegak hukum yang harusnya melayani masyakakat dengan asas Equalituy Before the Law (persamaan dihadapan hukum) telah menghadirkan ketidakkepastian hukum. KUHP merupakan pedoman utama yang digunakan untuk mengadili semua perkara pidana dengan tujuan melindungi kepentingan umum. Orang yang mencuri milik orang lain disebut pencuri. (3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri. Berlangganan Pro. Dimana, para pelaku melakukan unjuk rasa disertai dengan aksi pengrusakan danpengrusakan fasilitas negara dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 170 KUHP berdasarkan pertanggungjawaban pidana dalam bentuk penyertaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sehingga para pihak yang terlibat dalam suatu amuk massa dengan lingkup tindak pidananya, akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya. Tritunggal Sentra Buana;- Bahwa Saksi mengetahui adanya pengrusakan tanaman kelapa sawit tersebut dari sejak tanggal 29 Nopember 2016 dari Saksi HASAN, setelah itu Saksi menyuruh Saksi HASAN untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasan dan isntruksi dari atasan agar dilaporkan ke Polisi dan pada tanggal 1 Desember 2016 kejadian. dimana juga diproses sebagai pelanggaran pasal pengrusakan tanaman, merupakan sebagian kecil fenomena ironis tersebut. Penegakan Hukum, Pencegahan, Pemberantasan Pengrusakan Hutan. 3 Tahun 2021 Pasal 22. dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian provinsi. Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 63 ayat 1. Penempatan Pasal 170 di dalam BAB V Penyertaan dalam Tindak Pidana sebagai delik ‘Kejahatan terhadap Ketertiban Umum’ dimaknai sebagai perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dari segala bentuk gangguan ketertiban, bukan untuk melindungi kepentingan individu. 000,00 (lima ribu rupiah); Tanggal Musyawarah: 6 Oktober 2022 Tanggal Dibacakan: 6 Oktober 2022 Kaidah — Abstrakbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang irigasi; Mengingat: 1. 2. Pengadilan Pajak. Isi Bunyi dan Unsur Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Putus : 19-04-2016 — Upload : 10-11-2016. Daftar. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. CONCURCUS IDEALIS : Yakni menurut Hog Rad adalah satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana, dalam hal yang demikian yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya terberat. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan. Pengertian Pengrusakan Hutan Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No 18 Tahun 2013. konsultasi hukum tentang #hukum perusakan sambil refreshing melihat arsitektur museum de tjolomadoe (1080HD60)isi video tentang:hukum perusakan,hukum perusak. 2. com. selanjutnya disebut UUD NRI 1945 dalam Pasal 33 ayat (3). Pengadilan PN BANGKINANG Pidana Umum Penghinaan. Sejumlah kalangan menilai, pasal di omnibus law menghilangkan kewajiban sebesar 30 persen kawasan hutan dalam izin. 3. (3) Jenis tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang digunakan pada: a. C. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 2021, No. Ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan,. Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. Pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi,Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh). Dalam penanganan masalah tanah tersebut, sebenarnya pihak yang dirugikan dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP, antara lain : Pasal Pengancaman. 6 Kegiatan Manusia yang Dapat Merusak Lingkungan. kelembagaan; d. ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan b. 2. "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak. Sahuri Lasmadi, S. Yang menurut penyelidik pengrusakan tanaman di atas tanah yang belum memiliki hak prioritas (sertifikat) merupakan ranah hukum perdata. Adapun berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau. mencerminkan identitas Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang. 12 Tahun 1992Tentang Budidaya Tanaman, yang. tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap laporan pengrusakan tanaman di atas tanah SPT (Surat Pernyataan Tanah). polri. 00 Wibterdakwa telah melakukan pengrusakan tanaman jagung milik Zehra B. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Pelaku yang menyebabkan peristiwa rusaknya pagar sehingga delapan ekor sapi lepas keluar dan menghilang dapat diancam pidana dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pengrusakan barang atau penghilangan hewan milik orang lain, dengan catatan, perbuatan itu dilakukan secara sengaja. yang seluruh atau sebagian milik orang lain. (K. Pasal 6 : Cukup jelas. dengan melawan hukum.